Jack The Giant Killer

Jack The Giant Killer

Sabtu, 02 Juli 2011

Perkembangan Terbaru Mengenai Film Impor


Apa yang dikhawatirkan sejak awal kisruh soal sengketa bea masuk impor film akhirnya terjadi juga.
Mulai dari soal kompromi tarif bea masuk, munculnya perusahaan impor film akal-akalan, belum juga dibayarnya tunggakan bea masuk oleh tiga importir film besar yang juga menguasai jaringan bioskop 21/XXI, dan belum diselesaikannya masalah setoran pajak penghasilan orang asing (withholding tax). Semua berkaitan. Namun, tulisan ini hanya mempermasalahkan dua soal saja: tampilnya importir baru dan kompromi tarif bea masuk.
Bertahun-tahun sebelum adanya sengketa tadi, tak pernah terdengar munculnya importir film baru. Dari daftar lolos sensor 2010, terdapat tujuh importir yang aktif. Kecuali tiga besar dari Grup 21 (Camilla Internusa Film, Satrya Perkasa Esthetika Film, Amero Mitra Film), empat lainnya “pemain pendamping” yang tak begitu berarti, apalagi berpengaruh. Tidak munculnya pemain baru karena memang pasar tak memungkinkan. Pasar film adalah bioskop. Kalau bioskop dikuasai/dimonopoli oleh importir/distributor dari grup yang sama, siapa yang mau merugi.
Anehnya, pasar monopolistik demikian ini didukung oleh Asosiasi Film Amerika Serikat (MPA)—yang konon jagonya pasar bebas—dengan memboikot peredaran filmnya sejak pertengahan Februari lalu. Lebih aneh lagi, MPA mendukung perusahaan yang jelas-jelas terkena kasus sengketa bea masuk/pajak. Sikap MPA ini bisa terbaca dengan tidak adanya usaha mengalihkan distribusi filmnya ke empat importir aktif lain yang ada (http://filmindonesia.or.id/post/film-mpa-segera-kembali, Lisabona Rahman, 2011). Perhitungan laba-rugi sesaat agaknya lebih penting daripada ideologi yang dianutnya.
Dalam kondisi demikian ini, tiba-tiba muncul enam importir baru. Satu di antaranya sudah mendapat izin, Omega Film. Perusahaan ini didirikan oleh Syaiful Atim dan Ahmad Fauzi sebagai direktur dan komisaris. Menurut istri Syaiful, seturut ucapan suaminya, jabatan itu hanya formalitas. “Namanya saja yang dicantumkan,” katanya.
Fakta ini dibenarkan Tri Rudi Anitio, Komisaris PT Camilla Internusa Film, yang dibekukan karena sengketa bea masuk itu. “Nama bisa siapa saja. Nanti kan tinggal diganti,” katanya (Tempo, Nomor 4017/27 Juni-3 Juli 2011). Syaiful Atim adalah pegawai lama Grup 21. Ia bekerja di sana mulai dari sopir pribadi hingga staf di bagian umum perusahaan itu.
Sikap “menyepelekan dan cenderung menghina” dari Anitio itu jelas menunjukkan bahwa kemungkinan dia bermasalah. Kalau dia “bersih”, mengapa harus menggunakan nama karyawannya untuk mendirikan perusahaan baru? Apalagi muncul ucapan Dirjen Bea Cukai, “Bukan hanya perusahaannya yang dilihat, tapi direksinya juga, jangan sampai ini hanya cara melarikan dari posisi tak boleh menjadi boleh, kalau sama dengan juragan-juragan yang lama ya tak boleh” (Kontan, 23 Juni 2011).
Ternyata Omega Film sudah lolos.
Lebih mengkhawatirkan lagi adalah bila MPA ternyata juga mendukung perusahaan-perusahaan baru ini. Sebab, itu berarti sifat monopolistik perdagangan/peredaran film di sini tidak akan berubah.
Perubahan inilah yang anehnya didukung oleh Kementerian Keuangan, seperti tampak dari pernyataan Menteri Keuangan, Kepala Badan Kebijakan Fiskal, maupun Direktur Jenderal Bea Cukai. Intinya adalah penyehatan dimulai dengan pemisahan importir/distribusi film dengan bioskop sesuai Undang-Undang Perfilman yang sekarang berlaku. Sayangnya, ini bukan domain Kementerian Keuangan, tetapi wilayah Kementerian Kebudayaan dan Pariwisata (http://filmindonesia.or.id/post/film-mpa-segera-kembali, Lisabona Rahman, 2011).
Kalau ini tak berubah, sama saja dengan memperpanjang “tradisi” importir film sebagai sapi perah yang dimulai sejak Menteri Penerangan BM Diah di awal 1970-an. Cita-citanya luhur: menggunakan dana dari impor film untuk mengembangkan industri film nasional. Cita-cita yang hanya jadi slogan tanpa pernah jadi kenyataan. Dan dana pun tidak pernah dipertanggungjawabkan secara terbuka.

Kompromi
Beberapa waktu lalu Menteri Keuangan sudah menyatakan bahwa tarif bea masuk impor film yang baru Rp 21.000-Rp 22.000 per menit/copy. Pengumuman resmi tarif baru ini belum dilakukan. Dengan lamanya waktu penetapan, dalam beberapa bulan bisa diduga terjadi tarik-ulur besaran tarif baru itu. Konon tarif itu adalah usulan dari Ikatan Pengusaha Impor Film yang disetujui oleh Kementerian Kebudayaan dan Pariwisata.
Muncul pertanyaan, atas dasar apa penetapan tarif baru itu. Rudy Sanyoto, Wakil Ketua BP2N ikut mempertanyakan hal ini. “Usulan besaran tarif spesifik dari importir film tersebut masih mencerminkan upaya melegalisasi tax avoidance (penghindaran pajak) dengan polaunder invoice (penulisan di bawah kuitansi) yang telah dipraktikkan sejak 1996. Nilainya sangat rendah dan bertentangan dengan hasil audit Ditjen Bea Cukai,” kata Rudy. (http://filmindonesia.or.id/post/tarif-bea-masuk-tidak-berdasar)
Berdasarkan audit Bea Cukai, selama dua tahun terakhir tiga importir film besar tadi menunggak bea masuk Rp 31 miliar (10 persen dari Rp 310 miliar) untuk pengimporan 256 judul film dengan 5.635 kopi (rata-rata 22 kopi/judul). Dengan demikian, setiap judul/kopi nilai bea masuknya adalah lebih kurang Rp 5,5 juta. Kalau rata-rata satu film panjangnya 90 menit, berdasarkan nilai pabean hasil audit bea cukai itu tarif yang betul adalah Rp 61.000 per menit. Hasil audit Bea Cukai ini di bawah penghitungan pendapatan film-film MPA dengan menggunakan data boxofficemojo.com selama 2010: Rp 37,5 miliar (10 persen dari Rp 375 miliar untuk 65 judul/2.687 kopi).
Penghitungan dengan dasar hasil audit Bea Cukai sendiri ternyata tiga kali lebih besar dari yang menjadi ketetapan Menteri Keuangan. Rasanya, Menteri Keuangan sebaiknya memberikan penjelasan tentang dasar penghitungannya.

Tidak ada komentar:

Oz: The Great and Powerful

Oz: The Great and Powerful