Ada kabar gembira bagi para penggemar film impor, karena kran film impor telah dibuka kembali. Ditjen Bea Cukai telah mengizinkan satu importir film asing untuk melakukan importasi karena telah membayar tagihan pokok bea masuk film sebesar Rp 9 miliar.
"Yang satu sudah bayar tagihan sekitar Rp 9 miliar, mereka sudah melakukan importasi tapi harus sesuai dengan aturan yang ada," ujar Dirjen Bea Cukai Agung Kuswandono saat ditemui di Gedung Kementerian Keuangan, Rabu (18/5/2011).
Agung menyatakan nominal sebesar Rp 9 miliar tersebut hanya merupakan pembayaran untuk pokoknya saja, belum termasuk denda atas telatnya pembayaran royalti film.
"Enggak itu pokok doang, dia kan sudah ajukan banding. Yang dua belum karena yang satu itu sudah ajukan banding," tegasnya.
Meskipun telah melakukan pembayaran, Agung menyatakan importir tersebut tetap menempuh jalur hukum melalui banding di pengadilan pajak.
"Iya karena mereka kan ajukan banding, dengan banding itu mereka selesaikan secara hukum," tandasnya.
Sebelumnya tiga importir penunggak bea masuk masih belum diperbolehkan mengimpor film asing ke Indonesia. Karena mereka belum membayar denda tunggakan bea masuk sebesar 10 kali dari total tunggakan sebesar Rp 31 miliar.
Pemerintah memberikan kemudahan dengan memberikan batas waktu angsuran, selama 2 tahun. Walaupun belum lunas, importir tersebut bisa mengimpor film bagi yang sudah membayar.
Seperti diketahui, saat ini Bea Cukai memperketat soal royalti yang dimasukkan dalam penghitungan bea masuk. Ini yang sempat diprotes oleh para importir film.
Pihak Bea Cukai menyatakan jumlah total importir film mencapai 9 importir yang terdaftar. Namun, hanya 3 importir yang aktif melakukan kegiatan impor.
Total utang ketiga importir tersebut sekitar Rp 31 miliar dan belum ditambah dengan denda. Jumlah ini jauh lebih rendah dibandingkan dengan imbalan yang dibayarkan kepada produser film di luar negeri yang mencapai Rp 314 miliar.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar